SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang menjadi tersangka dalam kasus perjudian di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16/RW 09, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari puluhan orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya yakni pemilik tempat perjudian dan koordinator penyelenggara.
"Bos penyelenggara berinisial F alias A. Koordinatornya penyelenggara berinisial SS alias S,” kata Panjiyoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, 13 di antaranya merupakan pegawai yang dipekerjakan dalam perjudian tersebut. Dari total tersebut lima pelakubertugas sebagai keamanan tempat perjudian.
"Lima orang bertugas pada permainan judi Paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi Tasiau," ujar Panjiyoga.
Sementara, 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para penjudi. 22 orang penjudi Tasiau dan 7 lainnya penjudi Paikyu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 60 pemain dan penyelenggara judi Pakyu dan Tai Sai di gang-gang kawasan Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Mayoritas pelaku merupakan lanjut usia alias lansia. Pantauan Suara.com puluhan pelaku tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar 21.00 WIB. Mereka diangkut menggunakan dua truk dan dua angkutan perkotaan atau angkot.
"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga baik sebagai penyelenggara maupun pemain. Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ, yaitu judi Pakyu dan Tai Sai," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) malam.
Baca Juga: 60 Penjudi di Sawah Besar Ditangkap Polda Metro Jaya, Mayoritas Lansia
Menurut penuturan Panjiyoga, praktik perjudian ini digelar di gang-gang sekitar Jalan Dwiwarna. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku dan penyelenggara judi di area tersebut bukan kali pertama terjadi.
"Itu di dalam gang-gang di perumahan dan perlu rekan-rekan ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Dedikasi Sosial Haji Robert di Balik Pembangunan Gereja Pusat GMIH Tobelo
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa Desak Pembubaran PDI Perjuangan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Luhut Ancam Hentikan Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta