Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Juni 2023 | 21:09 WIB
Anggota LPSK Abdanev Jova saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selsa (20/6/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraJakarta.id - LPSK menilai total restitusi atau ganti rugi terhadap penderitaan Cristalino David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai Rp 120 miliar.

Dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu sebesar Rp 118 miliar.

Angka ini lebih dari dua kali lipat dari surat permohonan restitusi yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yakni Rp 52 miliar.

"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp 118 miliar 104 juta sekian," ujar Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Bukan Sakit Ginjal, Hakim Bongkar Surat Dokter Eks Pacar Mario Dandy: Ini Riwayatnya Sariawan dan Nyeri Pinggang

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta penjelasan terkait hitung-hitungan LPSK terkait restitusi untuk David Ozora yang mencapai Rp 118 miliar.

"Rp 118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanyanya.

"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan. Kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang."

" Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," ucap Jova.

Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.

Baca Juga: Tegur Mario Dandy karena Pakai Kemeja Batik di Sidang David Ozora, Jaksa: Ke Depan Hitam Putih Saja!

Dokter menyebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.

"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ungkap Jova.

Jova menambahkan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David ke RS Mayapada, tempat di mana David mendapatkan penanganan medis.

Didapat bahwa untuk setahun penanganan medis David Ozora didapatkan angka Rp 2.187.120.000.

"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," paparnya.

Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur.

Kemudian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa umur rata-rata hidup di Provinsi DKI Jakarta yakni 71 tahun.

Dengan angka tersebut kemudian dikurangi dengan umur David Ozora sehingga didapatkan proyeksi korban menderita selama 54 tahun. Lalu dikalikan dengan biaya penanganan medisnya per tahun.

"Jadi angka 54 tahun dikalikan kebutuhan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," jelasnya.

Load More