SuaraJakarta.id - LPSK menilai total restitusi atau ganti rugi terhadap penderitaan Cristalino David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai Rp 120 miliar.
Dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu sebesar Rp 118 miliar.
Angka ini lebih dari dua kali lipat dari surat permohonan restitusi yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yakni Rp 52 miliar.
"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp 118 miliar 104 juta sekian," ujar Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta penjelasan terkait hitung-hitungan LPSK terkait restitusi untuk David Ozora yang mencapai Rp 118 miliar.
"Rp 118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanyanya.
"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan. Kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang."
" Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," ucap Jova.
Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.
Dokter menyebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ungkap Jova.
Jova menambahkan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David ke RS Mayapada, tempat di mana David mendapatkan penanganan medis.
Didapat bahwa untuk setahun penanganan medis David Ozora didapatkan angka Rp 2.187.120.000.
"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," paparnya.
Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur.
Berita Terkait
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
No Viral No Justice: Ketika Kasus Bullying Baru Dipedulikan setelah Ramai
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
David Ozora Mendadak ke Luar Bioskop, Tak Sanggup Lihat Adegan Penganiayaan Dirinya
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI