SuaraJakarta.id - LPSK menilai total restitusi atau ganti rugi terhadap penderitaan Cristalino David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai Rp 120 miliar.
Dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu sebesar Rp 118 miliar.
Angka ini lebih dari dua kali lipat dari surat permohonan restitusi yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yakni Rp 52 miliar.
"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp 118 miliar 104 juta sekian," ujar Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta penjelasan terkait hitung-hitungan LPSK terkait restitusi untuk David Ozora yang mencapai Rp 118 miliar.
"Rp 118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanyanya.
"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan. Kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang."
" Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," ucap Jova.
Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.
Dokter menyebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ungkap Jova.
Jova menambahkan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David ke RS Mayapada, tempat di mana David mendapatkan penanganan medis.
Didapat bahwa untuk setahun penanganan medis David Ozora didapatkan angka Rp 2.187.120.000.
"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," paparnya.
Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur.
Berita Terkait
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan