SuaraJakarta.id - LPSK menilai total restitusi atau ganti rugi terhadap penderitaan Cristalino David Ozora akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai Rp 120 miliar.
Dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu sebesar Rp 118 miliar.
Angka ini lebih dari dua kali lipat dari surat permohonan restitusi yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yakni Rp 52 miliar.
"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp 118 miliar 104 juta sekian," ujar Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta penjelasan terkait hitung-hitungan LPSK terkait restitusi untuk David Ozora yang mencapai Rp 118 miliar.
"Rp 118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanyanya.
"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan. Kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang."
" Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," ucap Jova.
Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.
Dokter menyebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.
"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," ungkap Jova.
Jova menambahkan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David ke RS Mayapada, tempat di mana David mendapatkan penanganan medis.
Didapat bahwa untuk setahun penanganan medis David Ozora didapatkan angka Rp 2.187.120.000.
"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," paparnya.
Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur.
Berita Terkait
-
Ada Saksi Kunci Mau Buka-bukaan Kasus Brigadir Nurhadi, LPSK Siap Lindungi?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK
-
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru