SuaraJakarta.id - Korlantas Polri menerapkan aturan baru terkait syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pemohon SIM wajib punya sertifkat mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Aturan baru pembuatan SIM ini mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2023).
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adalah siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujarnya.
Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin DPR.
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pembuatan SIM wajib sertifikat mengemudi sudah ada sejak lama. Hanya saja penerapannya belum berjalan.
Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri.
Yusri menyebut tarif bikin SIM di Indonesia, yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.
Berita Terkait
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
-
Registrasi SIM Prabayar XLSmart Kini Bisa Pakai Face Recognition
-
Rp2 Juta Dapat Tablet Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Oktober 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Warga Negara Asing Bisa Jadi Direksi BUMN Indonesia
-
Pojok Literasi di Teluknaga Jadi Tempat Anak-Anak Pesisir Belajar Sambil Bermimpi
-
Lanjutan Seleksi Bakal Calon Dekan UI, Pemaparan Visi Misi Dinanti
-
Saldo DANA Gratis Rp225.000 Menantimu Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking