Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. [Dok. polri.go.id]
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," katanya.
Ia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Berita Terkait
-
5 Tablet Terbaik dengan SIM Card untuk Hadiah Anak Sekolah
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Praktis untuk Kerja Nomaden
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card untuk Streaming dan Multitasking Nyaman
-
5 Tablet 2 Jutaan dengan SIM Card, Tak Perlu Wifi dan Bisa Pakai WhatsApp
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Awas Greenwashing! CELIOS: Transisi Energi RI Sulit Jalan Kalau Masih Bicara Perut Sendiri
-
Bagaimana Cara Jurnalis Investigasi Buka Kotak Pandora Skandal Besar?
-
Bongkar Aliran Dana Energi Hijau: Jurnalis Nusantara Asah Senjata 'Follow The Money' di Jakarta
-
7 SUV Eropa Bekas yang Harganya Sudah Ramah di Kantong tapi Tetap Terlihat Priyayi
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan