Fabiola Febrinastri
Kamis, 29 Juni 2023 | 15:49 WIB
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, dalam sebuah kesempatan. (Dok: Pemkab Kediri)

Sebagai contoh, pada jalur afirmasi ketika pendaftar melebihi kuota 15 persen, calon peserta didik akan dilakukan seleksi. Proses seleksi meliputi jarak sekolah dengan rumah berdasarkan moda jalan kaki, usia calon peserta didik, dan waktu pendaftaran.

Selain ketentuan PPDB sebagaimana diterangkan di atas, menyikapi kebijakan jalur zonasi yang selama ini kerap dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melakukan inovasi khusus penerimaan calon peserta didik jalur prestasi.

Dalam PPDB 2023 ini, sebelum tanggal 26 Juni pihak sekolah diperbolehkan mengadakan perlombaan atau sejenisnya untuk menjaring calon peserta didik maksimal 50 persen dari kuota prestasi.

"Selama ini jalur zonasi sering dikambing hitamkan, tujuan lomba ini untuk menjaring siswa prestasi yang rumahnya jauh," pungkasnya.

Load More