SuaraJakarta.id - Motif pembunuhan Widodo Cahya Putra (43), pedagang sate di Medan Satria, Kota Bekasi, oleh anaknya sendiri, Dimas Rismawan (22), lantaran pelaku kesal tak diberi uang.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan pecatan TNI, meminta uang Rp 8 juta.
Namun oleh korban tak dikasih. Lantaran hal itu, Dimas pun tega membunuh ayahnya sendiri dengan pisau sangkur.
"Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Aqsha kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Namun, Aqsha tidak menjelaskan secara detail kebutuhan apa yang dimaksud.
"Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban," pungkasnya.
Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Kadispenad Brigjen Hamim Tohari membenarkan bahwa Dimas Rismawan, pelaku pembunuhan, merupakan pecatan TNI.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bos Sate di Bekasi Dibunuh Anak Sendiri, Pelaku Pecatan TNI
"Sudah dipecat karena disersi. Statusnya sudah sipil," tegas Hamim.
Hamim menjelaskan, Dimas dipecat tidak hormat per 16 Maret 2023. Dimas dipecat karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Dalam aksinya, pelaku membunuh sang ayah menggunakan pisau sangkur.
Korban ditikam di bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang hingga meninggal dunia.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur," ucap Aqsha.
Dalam kasus anak bunuh ayah ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sarung korban yang berlumuran darah dan satu celana pendek abu-abu kombinasi hitam.
Akibat perbuatannya, pecatan TNI tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa