Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 Juni 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi Pembunuhan - Pecatan TNI Bunuh Ayah Sendiri di Bekasi Gegara Tak Dikasih Uang Rp 8 Juta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Motif pembunuhan Widodo Cahya Putra (43), pedagang sate di Medan Satria, Kota Bekasi, oleh anaknya sendiri, Dimas Rismawan (22), lantaran pelaku kesal tak diberi uang.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan pecatan TNI, meminta uang Rp 8 juta.

Namun oleh korban tak dikasih. Lantaran hal itu, Dimas pun tega membunuh ayahnya sendiri dengan pisau sangkur.

"Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Aqsha kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Fakta-Fakta Bos Sate di Bekasi Dibunuh Anak Sendiri, Pelaku Pecatan TNI

Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, Aqsha tidak menjelaskan secara detail kebutuhan apa yang dimaksud.

"Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban," pungkasnya.

Dipecat dari TNI

Sebelumnya, Kadispenad Brigjen Hamim Tohari membenarkan bahwa Dimas Rismawan, pelaku pembunuhan, merupakan pecatan TNI.

Baca Juga: Tusuk Ayah hingga Tewas Usai Salat Idul Adha, Dimas Rismawan Ternyata Pecatan TNI AD

"Sudah dipecat karena disersi. Statusnya sudah sipil," tegas Hamim.

Hamim menjelaskan, Dimas dipecat tidak hormat per 16 Maret 2023. Dimas dipecat karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Dalam aksinya, pelaku membunuh sang ayah menggunakan pisau sangkur.

Korban ditikam di bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang hingga meninggal dunia.

"Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur," ucap Aqsha.

Dalam kasus anak bunuh ayah ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sarung korban yang berlumuran darah dan satu celana pendek abu-abu kombinasi hitam.

Akibat perbuatannya, pecatan TNI tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun.

Load More