“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10.,” jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.
“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.
Tentang Meterai Tempel Yang Identik Dengan Kantorpos
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia.
Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.
Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp. 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Baca Juga: Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
Berita Terkait
-
Pospaydia Spesial Idul Adha: Memurnikan Agama dengan Ikhlas
-
Pospaydia Spesial Idul Adha: Bentuk Ketaatan Nabi Ibrahim dengan Berkurban
-
Pospaydia Spesial Idul Adha: Hikmah Berkurban Wujud dari Ikhtiar Beribadah
-
Kemudahan Berkurban dengan Aplikasi Superapps Pospay
-
Pospaydia: Makna Bersyukur yang Mampu Menambah Nikmat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!