"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," tutur Eko.
Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri. kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional.
Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.
“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari PT Pos Indonesia (Persero),” tutur Arief.
Baca Juga: Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja
Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.
“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10.,” jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.
“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.
Baca Juga: Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu
Tentang Meterai Tempel Yang Identik Dengan Kantorpos
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Kirim Hampers Tanpa Ribet: Simulasi Ongkir Pos Indonesia di Sini!
-
Dalam 7 Hari, PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Bekasi Capai 52%
-
Pos Indonesia Buka Peluang Investasi Ribuan Aset di Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka