SuaraJakarta.id - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengungkap adanya kesan tumpang tindih untuk pelindungan desain tiga dimensi (3D) pada merek dan desain industri dalam peraturan kekayaan intelektual di Indonesia. Kesan tersebut seringkali menyesatkan pemohon yang ingin melindungi desainnya.
“Merek di dalam masyarakat Indonesia seringkali dimaknai secara tradisional, yakni terbatas pada nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi unsur tersebut sebagai penanda pada barang dan jasa,” terang Kurniaman, dalam webinar "IP Talks Brand (H)ours dengan tema Merek vs Desain Industri Harus Daftar yang Mana?".
“Namun pada perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas sumber daya manusia, pembeda produk tidak hanya terbatas pada unsur tradisional. Muncul pula merek berupa tanda 3D yang meliputi kemasan maupun bentuk produk itu sendiri,” lanjutnya.
Untuk menjelaskan perbedaan pelindungan desain sebagai merek dan desain industri, Dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB), Achmad Syarief menjelaskan, pada hakekatnya desain untuk merek (brand) dan desain industri berbeda.
“Brand itu bersifat amorphous atau tidak berbentuk, dan justru bisa berkembang sesuai waktu. Perspektifnya juga bisa berkembang seiring waktu dan tempat, karena bergantung pada pandangan konsumen,” terang Achmad.
Dia mencontohkan merek seperti McDonald's, yang dianggap sebagai merek makanan sehari-hari di Amerika Serikat, karena harganya yang relatif terjangkau untuk masyarakat AS. Sementara di Indonesia, merek tersebut bukan makanan sehari-hari.
Desain logo pada brand McDonald's juga telah mengalami perubahan seiring waktu, dan hal tersebut sah-sah saja dalam brand untuk terus diperpanjang serta diperbarui.
Sementara itu, pelindungan desain industri menitikberatkan pada pelindungan desain yang memiliki kebaruan dan nilai estetika. Desain yang bisa dilindungi sebagai desain industri harus merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam pola untuk menghasilkan suatu produk.
“Desain untuk industri harus dapat dibuktikan kebaruannya secara universal dan dapat digunakan dalam industri, contohnya desain rangka mobil,” terang Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
Rizki melanjutkan, desain industri memberikan nilai tambah pada brand, tetapi pelindungannya tidak dapat diperpanjang setelah 10 tahun. Desain tersebut akan menjadi domain umum setelah masa pelindungannya habis.
Di sisi lain, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa desain yang bisa dijadikan merek meliputi layout toko, bentuk logo 3D, bentuk kemasan, dan bentuk produk. Kendati demikian, unsur tersebut haruslah menjadi faktor pembeda suatu produk dengan produk lainnya.
“Botol Coca-Cola memiliki bulatan-bulatan di leher botol, yang mencirikan secara khas bahwa botol tersebut dari Coca-Cola. Bahkan tanpa ada tulisan mereknya, konsumen harus bisa mengenali desain kemasan tersebut. Desain seperti itulah yang bisa didaftarkan sebagai merek karena memiliki daya pembeda,” terang Agung.
Lalu bisakah mendaftarkan suatu desain sekaligus sebagai merek dan desain industri?
Secara teori, Agung menjawab bahwa hal dimungkinkan adanya dual protection pada suatu desain. Akan tetapi pada praktiknya, untuk objek yang identik sangat sulit untuk mendapatkan kedua pelindungan secara bersamaan.
”Pelindungan desain 3D untuk merek dan desain industri sulit dilakukan bersamaan, karena untuk mendapatkan pelindungan desain industri, desain tersebut harus baru. Sedangkan sebagai merek, desain tersebut harus sudah membuktikan diri mampu menjadi daya pembeda produk di pasaran,” terang Agung.
Berita Terkait
-
Berprestasi dalam Americas Got Talent, Menkum HAM Yasonna Beri Apresiasi pada Putri Ariani
-
Kepulauan Riau Dicanangkan sebagai Wilayah IP and Tourism 2023
-
DJKI Kemenkumham Dorong Pengembangan Potensi Pariwisata Daerah Melalui Merek
-
Pemahaman Kurang dan Pembajakan Jadi Musuh Utama Pencipta di Indonesia
-
Gelar Seminar Kekayaan Intelektual, Dirjen KI Berharap Banyak Perempuan yang Berkreasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?
-
8 Mobil Van Bekas Paling Lega dan Serba Guna, Ideal untuk Keluarga Besar & UMKM
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah