SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone tak hanya menjerat Si Kembar Rihana-Rihani sebagai pelaku utama. Jaringan reseller di bawah 'naungan' Si Kembar turut dipidana.
Pelaku penipuan selain si kembar itu diketahui bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Dia jadi terpidana usai dilaporkan oleh korban yang merupakan temannya sendiri ke Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan soal penipuan reseller iPhone.
Belakangan, terungkap Pungky terkait dengan Si Kembar Rihana Rihani.
Berkas perkara Pungky kemudian ditangani Kejari Tangsel setelah dilimpahkan oleh Polsek Ciputat Timur. Dari hasil penelitian jaksa peneliti, Pungky terbukti melakukan tindak pidana.
Kasie Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.
"Secara unsur mensrea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa," kata Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iPhone Si Kembar Rihana Rihani.
"Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan," terang Hasbullah.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Modus Ban Kempis di Pamulang Tangsel, Viral di Medsos
Di tempat yang sama, Kasie Pidana Umum Pidum Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat.
Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.
Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.
"Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP."
"Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim," pungksasnya.
Berita Terkait
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional