SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone tak hanya menjerat Si Kembar Rihana-Rihani sebagai pelaku utama. Jaringan reseller di bawah 'naungan' Si Kembar turut dipidana.
Pelaku penipuan selain si kembar itu diketahui bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Dia jadi terpidana usai dilaporkan oleh korban yang merupakan temannya sendiri ke Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan soal penipuan reseller iPhone.
Belakangan, terungkap Pungky terkait dengan Si Kembar Rihana Rihani.
Berkas perkara Pungky kemudian ditangani Kejari Tangsel setelah dilimpahkan oleh Polsek Ciputat Timur. Dari hasil penelitian jaksa peneliti, Pungky terbukti melakukan tindak pidana.
Kasie Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.
"Secara unsur mensrea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa," kata Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iPhone Si Kembar Rihana Rihani.
"Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan," terang Hasbullah.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Modus Ban Kempis di Pamulang Tangsel, Viral di Medsos
Di tempat yang sama, Kasie Pidana Umum Pidum Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat.
Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.
Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.
"Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP."
"Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim," pungksasnya.
Berita Terkait
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit