SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone tak hanya menjerat Si Kembar Rihana-Rihani sebagai pelaku utama. Jaringan reseller di bawah 'naungan' Si Kembar turut dipidana.
Pelaku penipuan selain si kembar itu diketahui bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Dia jadi terpidana usai dilaporkan oleh korban yang merupakan temannya sendiri ke Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan soal penipuan reseller iPhone.
Belakangan, terungkap Pungky terkait dengan Si Kembar Rihana Rihani.
Berkas perkara Pungky kemudian ditangani Kejari Tangsel setelah dilimpahkan oleh Polsek Ciputat Timur. Dari hasil penelitian jaksa peneliti, Pungky terbukti melakukan tindak pidana.
Kasie Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan setelah lengkapnya alat bukti aksi pidana yang dilakukan Pungky.
"Secara unsur mensrea tersangka ini juga ada, karena menerima keuntungan. Sehingg dari penelitian berkas perkara, bahwa ini sudah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan terdakwa," kata Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, dari hasil penyidikan, diketahui Pungky berperan sebagai orang yang mencari peminat bagi iPhone Si Kembar Rihana Rihani.
"Dia di layer kedua yang mencari para peminat. Tapi dari itu semua, selain yang dikirimkan ke sikembar, Pungky mendapat keuntungan," terang Hasbullah.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Modus Ban Kempis di Pamulang Tangsel, Viral di Medsos
Di tempat yang sama, Kasie Pidana Umum Pidum Kejari Tangsel, Herdian Malda Kasastria menjelaskan, pihaknya menerima limpahan berkas kasus Pungky pada Januari 2023 dari Polsek Ciputat.
Setelah itu, pihaknya kemudian meneliti berkas kasus hingga akhirnya menemukan alat bukti syarat formil maupun materil yang menjadi dasar penetapan tersangka Pungky.
Malda menuturkan, terkait penahanan Pungky dilakukan setelah proses tahap dua kewenangan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan penelitiannya, kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap Pungky berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP sudah memenuhi.
"Pertimbangan penahanan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP."
"Melihat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar hampir Rp 2,1 miliar. Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim," pungksasnya.
Berita Terkait
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman