SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menghapus program rumah DP Rp 0. Ia menganggap program itu tidak ada manfaatnya.
"Jangan buang -buang uang rakyat. Kalau sudah masa DP Nol Rupiah tidak ada hasilnya, sudah dicoret saja," kata August saat rapat bersama Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut August, program rumah DP Nol rupiah tidak menjawab permasalahan masyarakat yang ingin memiliki hunian layak.
Malah, lanjut August, program itu justru membuat warga memanfaatkan situasi dengan menyewakan unit kepada orang lain. Seperti yang terjadi di Apartemen Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dia pun menyoroti pembuatan rumah hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur yang dianggap kurang efektif.
Maka dari itu, August meminta hunian yang sebelumnya dijadikan DP Nol Rupiah dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saja.
"DP Nol Rupiah kalau memang sudah berbentuk rusun ya jadikan rusunawa saja karena masih banyak warga yang secara ekonomi sulit kalau dipaksakan untuk ikut program DP Nol Rupiah," kaya dia.
Beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp 1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Video ini sempat diunggah di reels Instagram. Namun kini unggahan telah dihapus.
Baca Juga: Banyak Warga Punya Mobil Tinggal di Rusunawa Jakarta, Legislator Husen Kritik Pemprov DKI Tak Peka
Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersialkan.
Berikut peraturan kepemilikan DP Nol Rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;
Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci;
Berita Terkait
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Pelaku Usaha Minta Dialog, Kebijakan Transportasi Dinilai Perlu Sinkronisasi
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya