SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menghapus program rumah DP Rp 0. Ia menganggap program itu tidak ada manfaatnya.
"Jangan buang -buang uang rakyat. Kalau sudah masa DP Nol Rupiah tidak ada hasilnya, sudah dicoret saja," kata August saat rapat bersama Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut August, program rumah DP Nol rupiah tidak menjawab permasalahan masyarakat yang ingin memiliki hunian layak.
Malah, lanjut August, program itu justru membuat warga memanfaatkan situasi dengan menyewakan unit kepada orang lain. Seperti yang terjadi di Apartemen Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dia pun menyoroti pembuatan rumah hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur yang dianggap kurang efektif.
Maka dari itu, August meminta hunian yang sebelumnya dijadikan DP Nol Rupiah dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saja.
"DP Nol Rupiah kalau memang sudah berbentuk rusun ya jadikan rusunawa saja karena masih banyak warga yang secara ekonomi sulit kalau dipaksakan untuk ikut program DP Nol Rupiah," kaya dia.
Beredar di media sosial video rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur seharga Rp 1 juta per bulan tanpa biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di sebuah bangunan bertingkat di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Video ini sempat diunggah di reels Instagram. Namun kini unggahan telah dihapus.
Baca Juga: Banyak Warga Punya Mobil Tinggal di Rusunawa Jakarta, Legislator Husen Kritik Pemprov DKI Tak Peka
Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersialkan.
Berikut peraturan kepemilikan DP Nol Rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:
Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;
Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci;
Berita Terkait
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak
-
DPRD Soroti Lambannya Revitalisasi Pasar Taman Puring, Ada Apa dengan Pemprov DKI?
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis