Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:35 WIB
Sejumlah pengunjung berjalan memasuki kawasan rumah DP nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp).

Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.

Load More