Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Juli 2023 | 23:15 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan angkat bicara terkait rencana penerapan jam kerja di Ibu Kota untuk atasi kemacetan.

Menurutnya, penerapan kerja dari rumah (work from home/ WFH) jauh lebih efektif mengurangi kemacetan di Jakarta daripada harus mengatur jam masuk dan pulang kerja.

"Pemberlakuan WFH yang pernah diterapkan pada era pandemi terbukti mampu mengatasi kemacetan," kata August, Kamis (13/7/2023).

Menurut August, penerapan WFH tidak hanya berpengaruh kepada berkurangnya kemacetan. Namun juga dapat meningkatkan kualitas udara.

Baca Juga: Rencana Pemberlakuan Jam Kerja di Jakarta untuk Kurangi Kemacetan

Penerapan WFH juga, lanjut dia, merangsang DKI Jakarta menjadi kota dengan kemajuan dalam bidang digitalisasi.

Selain penerapan WFH, August juga menilai perlunya peningkatan kualitas dan fasilitas transportasi umum di DKI Jakarta.

Dengan meningkatnya kualitas transportasi umum, dia yakin perlahan warga akan meninggalkan penggunaan kendaraan pribadi.

Senada dengan August, anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono juga mendukung jika Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kualitas transportasi umum.

Dia juga mendorong Pemprov DKI menerapkan peraturan bagi ASN untuk beraktivitas dengan kendaraan umum.

Baca Juga: Protes Aturan Jam Kerja, Kader PDIP Minta PNS DKI Jakarta Tak Gunakan Kendaraan Pribadi

Jika seluruh ASN sudah menggunakan transportasi umum, dia yakin dengan sendirinya masyarakat akan mengikuti kebiasaan tersebut.

"Kita jadikan ASN ini sebagai motor dan penggerak warga," kata Gembong.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya akan menerapkan uji coba untuk pengaturan jam kerja di lingkungan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Ia menjelaskan sebelum eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Load More