Arsip Foto - Mario Teguh saat mendatangi Mabes Polri dalam kasus Net89, Kamis (10/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Beliau selaku beauty advisor (BA) dan juga istrinya. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan memberi iming-iming menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan seperti dijanjikan," ucapnya.
Dalam laporan polisi tersebut Mario Teguh dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Mario Teguh: Sempat Tak Akui Anak, Kini Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar?
Berita Terkait
-
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
-
Kasus Polisi Berzina hingga Tukang Tipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
-
Terlibat Zina hingga Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
Terkini
-
Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR
-
Bos Persija Bersyukur Laga Lawan Persebaya dan Semen Padang Bisa Dihadiri Penonton
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
-
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
-
KAI Daop 1 Jakarta Sebut Jumlah Pemudik 2025 Diperkirakan Capai 845.448 Orang