Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Juli 2023 | 21:00 WIB
Arsip Foto - Mario Teguh saat mendatangi Mabes Polri dalam kasus Net89, Kamis (10/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

"Beliau selaku beauty advisor (BA) dan juga istrinya. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan memberi iming-iming menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan seperti dijanjikan," ucapnya.

Dalam laporan polisi tersebut Mario Teguh dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Jejak Kontroversi Mario Teguh: Sempat Tak Akui Anak, Kini Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar?

Load More