Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:23 WIB
Atlet MMA Rudy Golden Boy sepakat damai dengan pemobil arogan berinisial WC setelah dimediasi Polsek Pagedangan, Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Cekcok yang viral antara atlet MMA Rudy Agustian dengan pemobil ugal-ugalan di Pagedangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir damai.

Namun demikian, keduanya sama-sama dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas alias ditilang.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, Rudy yang memiliki julukan Golden Boy telah sepakat berdamai dengan pemobil arogan berinisial WC setelah dimediasi.

"Kedua belah pihak kita sudah temui untuk berdamai," kata Seala di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Viral Cekcok dengan Eks Atlet MMA Rudy Agustian, Pemobil Arogan Mengaku Lagi Teler

Seala menerangkan, cekcok atlet MMA Rudy Golden Boy vs pemobil aorgan itu diketahui terjadi pada Selasa (12/7/2023) di sekitar wilayah Pagedangan.

Peristiwa itu direkam oleh Rudy. Video rekaman itu kemudian diunggah diakun Instagram-nya hingga setelahnya di-repost akun medsos lain dan viral.

Dalam video itu, terlihat Rudy dan WC terlibat baku hantam.

Rudy turun dari mobil menegur WC yang menggunakan mobil berwarna merah di depannya. Teguran itu lantaran WC dianggap ugal-ugalan.

Candra yang tak terima ditegur kemudian keluar dari dalam mobil membawa kunci setir mobil. Keduanya terlibat cek-cok hingga baku hantam.

Baca Juga: Videonya Viral, Kronologi Eks Atlet MMA Rudy Agustian Lumpuhkan Pengemudi Mobil Ugal-ugalan

Seala menerangkan, kedua belah pihak tak dikenakan sanksi pasal penganiayaan. Alasannya, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Namun, keduanya kemudian diberi sanksi tilang lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

"Pak Rudy maupun Pak Candra kami kenai tilang. Untuk Pak Rudy kami kenakan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2."

"Sementara Pak Candra kita kenakan 3 pasal yaitu pasal 283, pasal 297, termasuk juga pasal 311," papar Seala.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More