Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Juli 2023 | 20:16 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba dan satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More