SuaraJakarta.id - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat, berhasil digagalkan warga. Pelaku yang berhasil ditangkap tak ayal babak belur dihajar massa.
"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis (27/7/2023).
Pelaku diketahui berinisial AA (43) dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Pria tersebut berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putra menjelaskan kronologi pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu, jemaah sedang menunaikan Shalat Maghrib. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk membongkar kotak amal tersebut.
"Namun, ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk shalat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," jelasnya.
Pelaku yang kepergok tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan kemudian menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tambora. Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu Diringkus di Tambora, Barbuk Seberat 6,74 Gram Disita Polisi
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania