Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:46 WIB
Kuasa hukum keluarga korban kabel fiber optik Tegar Putuhena (depan kanan) bersama Fatih (kedua dari kanan) ayah Sultan Rif'at Alfatih di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

"Silahkan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka, karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah, " katanya.

Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Load More