SuaraJakarta.id - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.
Jaksa menilai tak ada hal yang bisa menghapus kesalahan Mario Dandy yang telah mengakibatkan korban mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
"Tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," ujarnya.
Hal yang memberatkan untuk Mario Dandy karena perbuatan terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis dan brutal.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap jaksa.
Jaksa juga menilai Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Baca Juga: Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora
Pledoi Pekan Depan
Sementara itu, Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara tersebut pada pekan depan yaitu Selasa (22/8/2023).
"Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya," ujarnya dalam sidang tuntutan.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi