Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:50 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) kapasitas 50 persen bagi ASN. Kebijakan ini seiring adanya penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.

"Saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di DKI.

Yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Heru Budi Sebut Kebijakan WFH Bukan untuk Atasi Polusi Jakarta, Tapi Urai Kemacetan

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.

Lantas bagaimana dengan karyawan swasta? Terkait ini Heru Budi mengatakan kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Tak Cuma PNS yang WFH, Sebagian Besar Siswa di Jakarta Bakal Sekolah Online Mulai September 2023

Load More