SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai upaya berkontribusi dalam memerangi polusi udara di Ibu Kota yang memprihatinkan belakangan ini.
ASN DKI pun disarankan memakai tunjangan transportasi untuk membeli motor listrik.
"Mereka kan sudah punya tunjangan transportasi, bisa pakai itu untuk mencicil motor listrik," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tunjangan transportasi yang diberikan kepada ASN berbeda-beda.
Tergantung area kerja. Namun, anggarannya berkisar Rp 6,5 juta per bulan untuk tingkat Pemprov DKI.
"Tergantung dari area kerjanya, jadi ada level provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Kenapa tunjangan ini diberikan karena dulu untuk mendukung program mendekatkan rumah dengan pekerjaan, jadi sebagai pengganti penyedia kendaraan operasional," kata Sigit.
Dengan adanya tunjangan tersebut, kata Sigit, seharusnya ASN memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik. Minimal motor listrik dengan cara mencicil.
"Teman-teman kan punya kemampuan, jadi uang itu bisa digunakan sebagai cicilan untuk membeli kendaraan bertenaga baterai," ujar Sigit.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan listrik, bukan hanya eselon IV.
Baca Juga: Heru Budi Minta ASN Ambil Kredit Kendaraan Listrik, Bayarnya Pakai Tunjangan Transportasi
"Bukan eselon IV juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik," kata Joko.
Selain kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memerangi polusi udara juga mengkaji efektivitas penerapan 4 in 1 yang diharapkan dapat mengurangi kuantitas mobil yang beredar di Jabodetabek.
"Iya, (usulan 4 in 1) nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi (pembahasan itu digelar)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Namun Heru belum mengetahui pasti apakah penerapan sistem 4 in 1 ini akan efektif dalam rangka mengurangi polusi di Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Intip Honda E-VO, Motor Listrik Ganteng Performa Mirip XMAX
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
Motor Listrik MAKA Cavalry Jawab Kebutuhan Ojek Online
-
Inikah Motor Idaman Emak-emak? Sein Kanan Belok Kiri Sudah Tak Bakal Terjadi Lagi
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat