SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi menggelar operasi gabungan guna menindak para pelawan arus lalu lintas.
Hal ini berkaca pada insiden kecelakaan di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, antara 7 pemotor yang lawan arus dengan sebuah truk beberapa waktu lalu.
"Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pemotor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas. Seperti menilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.
Baca Juga: Dicemooh Warganet, Heru Budi Malah Tampung Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kami sedang koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun, Syafrin belum dapat memastikan waktu pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya.
Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.
Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).
Baca Juga: PPSU Disebut Bisa Gratis Naik LRT Jabodebek, Heru Budi: Minimal Diskon
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, " ucapnya.
Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.
- Pasal 287 ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu - Pasal 287 ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
-
Mau Undang Cagub Bahas Nasib City Branding, +Jakarta Peninggalan Anies Curhat Gak Dapat Bantuan di Era Heru Budi
-
Sebelum Lengser, Heru Budi Ajukan Arifin Kasatpol PP jadi Wali Kota Jakpus, Apa Alasannya?
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
-
Bukan Anies, Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Pelajari Jakarta dari Heru Budi
-
Gantikan Heru Budi saat Musim Pilkada, Apa Target Teguh Setyabudi Meski Cuma 4 Bulan Jabat Pj Gubernur?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya