SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi menggelar operasi gabungan guna menindak para pelawan arus lalu lintas.
Hal ini berkaca pada insiden kecelakaan di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, antara 7 pemotor yang lawan arus dengan sebuah truk beberapa waktu lalu.
"Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pemotor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas. Seperti menilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kami sedang koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun, Syafrin belum dapat memastikan waktu pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya.
Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.
Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).
Baca Juga: Dicemooh Warganet, Heru Budi Malah Tampung Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, " ucapnya.
Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.
- Pasal 287 ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu - Pasal 287 ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Vira! Aksi Nekat Pemotor Lawan Arus di Bekasi Bikin Geram Warganet: Sok Paling Sibuk Sedunia!
-
Perombakan Besar di MRT Jakarta: Pramono Anung Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru, Heru Budi Hartono
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI