SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan 14 industri pemilik cerobong batu bara memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber.
Serta sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS). Hal ini guna menekan polusi udara di Jakarta.
"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang scrubber ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto, Senin (28/8/2023).
"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," imbuhnya.
Asep mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.
Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.
Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini.
Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.
Baca Juga: 5 Tujuan Membuat Hujan Buatan, Atasi Polusi Hingga Kekeringan
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.
Berita Terkait
-
Cuaca Ekstrem Picu Ledakan Polusi: AI Bantu Prediksi Risiko di Masa Depan
-
Industri Manufaktur RI Bangkit dari Kubur, Begini Datanya
-
Musik Kami Bukan Amunisi: Gelombang Boikot, Beberapa Musisi Cabut dari Spotify
-
Polemik Royalti Musik, Anggota DPR: Ini Kondisi yang Tidak Sehat Bagi Ekosistem Industri Kreatif
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak