SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan 14 industri pemilik cerobong batu bara memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber.
Serta sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS). Hal ini guna menekan polusi udara di Jakarta.
"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang scrubber ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto, Senin (28/8/2023).
"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," imbuhnya.
Asep mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.
Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.
Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini.
Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.
Baca Juga: 5 Tujuan Membuat Hujan Buatan, Atasi Polusi Hingga Kekeringan
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.
Berita Terkait
-
Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi