SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone yang menjerat Si Kembar Rihana-Rihani segera disidangkan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Pihak Polda Metro Jaya pun pada hari ini, Kamis (31/8/2023), melakukan penyerahan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangsel.
Kronologi Penipuan
Teuku menerangkan kronologi aksi penipuan reseller iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana-Rihani.
Awalnya para tersangka menjual produk iPhone sejak 2021. Mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya.
Mereka menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah. Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp 200-700 ribu.
Tak hanya itu, mereka menwarkan berbagai promo dan hadiah untuk menarik minat para pembelinya.
"Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya," terang Teuku.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.
Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.
"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.
Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
OJK Bongkar Maraknya Penipuan Digital, Banyak Pelaku Masih Berusia Muda
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Ngeri! Modus Baru Penipuan di TikTok Live, Korban Diimingi Saldo Rp30 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat