SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone yang menjerat Si Kembar Rihana-Rihani segera disidangkan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Pihak Polda Metro Jaya pun pada hari ini, Kamis (31/8/2023), melakukan penyerahan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangsel.
Kronologi Penipuan
Teuku menerangkan kronologi aksi penipuan reseller iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana-Rihani.
Awalnya para tersangka menjual produk iPhone sejak 2021. Mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya.
Mereka menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah. Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp 200-700 ribu.
Tak hanya itu, mereka menwarkan berbagai promo dan hadiah untuk menarik minat para pembelinya.
"Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya," terang Teuku.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.
Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.
"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.
Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit