SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone yang menjerat Si Kembar Rihana-Rihani segera disidangkan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Pihak Polda Metro Jaya pun pada hari ini, Kamis (31/8/2023), melakukan penyerahan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangsel.
Kronologi Penipuan
Teuku menerangkan kronologi aksi penipuan reseller iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana-Rihani.
Awalnya para tersangka menjual produk iPhone sejak 2021. Mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya.
Mereka menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah. Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp 200-700 ribu.
Tak hanya itu, mereka menwarkan berbagai promo dan hadiah untuk menarik minat para pembelinya.
"Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya," terang Teuku.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.
Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.
"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.
Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara
-
Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara
-
Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000