Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:22 WIB
Polisi menyerahkan tersangka penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani ke Kejari Tangsel untuk segera diadili, Kamis (31/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Kasus penipuan reseller iPhone yang menjerat Si Kembar Rihana-Rihani segera disidangkan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Pihak Polda Metro Jaya pun pada hari ini, Kamis (31/8/2023), melakukan penyerahan tersangka Si Kembar Rihana-Rihani ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

"Penuntut Umum Kejati Banten dan Kejari Tangsel menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari penydik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni di Kejari Tangsel.

Kronologi Penipuan

Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Teuku menerangkan kronologi aksi penipuan reseller iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana-Rihani.

Awalnya para tersangka menjual produk iPhone sejak 2021. Mulai dari handphone, ipad, dan barang lainnya di akun instagram miliknya.

Mereka menawarkan produk iPhone dengan harga lebih murah. Perbedaan harga yang ditawarkan dengan harga toko resmi berkisar mulai dari Rp 200-700 ribu.

Tak hanya itu, mereka menwarkan berbagai promo dan hadiah untuk menarik minat para pembelinya.

"Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli order kepada Rihana yang mana reseller terdakwa menawarkan diri untuk menjadi reseller dan terdakwa Rihana memperbolehkannya," terang Teuku.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan iPhone Rp 35 M Lengkap, Kembar Rihana dan Rihani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah mendapatkan reseller, Si Kembar Rihana-Rihani kemudian membeli barang tersebut ke toko resmi dengan harga normal.

Semula berjalan mulus, tapi lama kelamaan mereka tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

"Terdakwa membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin dengan para terdakwa hingga akhirnya para terdakwa tidak dapat menutupi uang pesanan," papar Teuku.

Teuku menerangkan, Si Kembar Rihana-Rihani disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan menitipkan terdakwa ke Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Load More