SuaraJakarta.id - Transaksi Si Kembar Rihana-Rihani menjadi distributor dan reseller iPhone bernilai fantastis. Bahkan di salah satu toko, transaksinya mencapai Rp 59 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Hasbullah saat penerimaan berkas perkara dan tersangka Rihana-Rihani dari Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2023).
Hasbullah menerangkan, transaksi fantastis pembelian Iphone itu perhitungan keseluruhan sejak 2021-2023 sampai Si Kembar Rihana-Rihani diringkus polisi.
Hasbullah menyebut, Si Kembar menjadi distributor sekaligus reseller iPhone mendapatkan barang dari tiga toko resmi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Segera Diadili
Mereka kemudian menjual iPhone tersebut kepada para pelanggannya yang dikumpulkan secara pre-oder jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal yang mereka beli di toko resmi.
"Pada 2021 sampai dengan 2023 awal, dia itu beli dengan harga normal di tiga toko. Tapi dia menjual di bawah harga pasar. Jadi transaksi penjualan itu di satu toko mencapai Rp 59 miliar. Di toko lain masih ada transaksi juga," beber Hasbullah.
Hasbullah menuturkan, Si Kembar Rihana-Rihani sengaja menjual iPhone lebih murah di bawah harga toko resmi, sebagai trik untuk memikat pembeli.
"Dia jual dengan harga lebih murah dari dia beli di toko. Itulah yang meyakinkan para pembelinya untuk memesan lagi. Iphonenya resmi. Trik dia jual lebih murah, meskipun belinya mahal," tutur Hasbullah.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
Dia mengatakan, soal informasi transaksi yang dilakukan oleh Rihana-Rihani itu akan dikembangkan oleh hakim dalam persidangan.
"Ini kan masih simpang siur, tadi (Rihana-Rihani--red) ngomongnya begini. Makanya saya bilang tadi dia bicara sesuai dengan berkas penyidikan. Tapi nanti kan pengembangan itu majelis hakim (yang) punya hak," ungkapnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja