Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 September 2023 | 07:05 WIB
Si Kembar Rihana-Rihani (berbaju tahanan), tersangka penipuan reseller iPhone, dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kamis (31/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Transaksi Si Kembar Rihana-Rihani menjadi distributor dan reseller iPhone bernilai fantastis. Bahkan di salah satu toko, transaksinya mencapai Rp 59 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Hasbullah saat penerimaan berkas perkara dan tersangka Rihana-Rihani dari Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2023).

Hasbullah menerangkan, transaksi fantastis pembelian Iphone itu perhitungan keseluruhan sejak 2021-2023 sampai Si Kembar Rihana-Rihani diringkus polisi.

Hasbullah menyebut, Si Kembar menjadi distributor sekaligus reseller iPhone mendapatkan barang dari tiga toko resmi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Baca Juga: Kronologi Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Segera Diadili

Mereka kemudian menjual iPhone tersebut kepada para pelanggannya yang dikumpulkan secara pre-oder jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal yang mereka beli di toko resmi.

"Pada 2021 sampai dengan 2023 awal, dia itu beli dengan harga normal di tiga toko. Tapi dia menjual di bawah harga pasar. Jadi transaksi penjualan itu di satu toko mencapai Rp 59 miliar. Di toko lain masih ada transaksi juga," beber Hasbullah.

Si Kembar Rihana-Rihani di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023). Berkas perkara tersangka penipuan reseller iPhone ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya untuk segera diadili. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Hasbullah menuturkan, Si Kembar Rihana-Rihani sengaja menjual iPhone lebih murah di bawah harga toko resmi, sebagai trik untuk memikat pembeli.

"Dia jual dengan harga lebih murah dari dia beli di toko. Itulah yang meyakinkan para pembelinya untuk memesan lagi. Iphonenya resmi. Trik dia jual lebih murah, meskipun belinya mahal," tutur Hasbullah.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Banten Teuku Syahroni.

Baca Juga: Tangan Terborgol, Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Polisi menyerahkan tersangka penipuan reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani, ke Kejari Tangsel untuk segera diadili, Kamis (31/8/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Dia mengatakan, soal informasi transaksi yang dilakukan oleh Rihana-Rihani itu akan dikembangkan oleh hakim dalam persidangan.

"Ini kan masih simpang siur, tadi (Rihana-Rihani--red) ngomongnya begini. Makanya saya bilang tadi dia bicara sesuai dengan berkas penyidikan. Tapi nanti kan pengembangan itu majelis hakim (yang) punya hak," ungkapnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More