SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam tawuran yang menyebabkan 1 pelajar tewas di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Para pelaku berinisial Y (22), R (22) dan I (21). Ketiganya jadi tersangka karena menewaskan satu pelajar berinisial MBF (16).
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu Ferdian. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Serpong.
"Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Bayu, Senin (4/8/2023).
Bayu menerangkan kronologi tawuran yang menewaskan 1 pelajar itu. Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui media sosial.
Kedua kelompok kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran pada Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah di Jalan Ciater, Serpong.
Setelah berlangsung beberapa saat, tawuran antar dua geng itu tak seimbang. Apesnya, korban MBF tertinggal rombongan yang mundur.
"Tersangka Y kemudian membacok korban MBF menggunakan benda tajam, serta sepeda motor korban diambil secara paksa oleh tersangka R," terang Bayu.
Bayu menuturkan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kecewa AHY Dikhianati, Demokrat Tangsel Copot Spanduk Bergambar Anies
"Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," turut Bayu.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pelajar tewas akibat terlibat tawuran antar geng sesama pelajar dan alumni di Kota Tangsel.
Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Ferdian Bayu membenarkan adanya pelajar yang tewas dalam tawuran antar geng tersebut.
Bayu menerangkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Ciater Kelurahan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tepatnya depan Sekolah Insan Cendekia Madani, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
"Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Bayu saat dikonfirmasi Jumat (1/9/2023).
Berita Terkait
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diduga Pakai Etomidate, Bareskrim Serahkan ke Paminal
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden