SuaraJakarta.id - Polisi meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat (Jakbar). Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadahnya, AO (38).
"Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023 skira pukul 18.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Mangga Besar, Jakbar.
Saat itu, korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang, hendak berkencan dengan MV wanita open BO yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif kencan dengan MV. MV mulanya menjawab sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu. Korban kemudian menawar lagi menjadi Rp 150 ribu.
"Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," jelas Adhi.
Saat korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tak lama kemudian pelaku lain mengetuk kamar. Mereka meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu.
"Mereka juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang Adhi.
Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi
Dalam kasus pemerasan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan jadi penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Peras Kepala Sekolah Modus Ancam Dilaporkan, Ketua LSM di Mandailing Natal Ditangkap
-
Bukannya Fokus dengan Kasus, Nikita Mirzani Malah Libatkan Ibu Reza Gladys Lewat Video Aneh
-
Korupsi Kemnaker: Tak Cuma Calon TKA, Pesepakbola Asing hingga Atlet Voli Juga Dipalak
-
Siapa Sosok Pemain Bola Asing yang Diperas Mafia Kemenaker? KPK Ungkap Modusnya
-
KPK Jebloskan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi