SuaraJakarta.id - Polisi meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat (Jakbar). Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadahnya, AO (38).
"Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023 skira pukul 18.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Mangga Besar, Jakbar.
Saat itu, korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang, hendak berkencan dengan MV wanita open BO yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif kencan dengan MV. MV mulanya menjawab sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu. Korban kemudian menawar lagi menjadi Rp 150 ribu.
"Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," jelas Adhi.
Saat korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tak lama kemudian pelaku lain mengetuk kamar. Mereka meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu.
"Mereka juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang Adhi.
Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi
Dalam kasus pemerasan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan jadi penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
-
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Terkait Noel Ebenezer, Sempat Dipindahkan Usai OTT
-
Aneh tapi Nyata! 2 Mobil yang Raib saat Noel Ebenezer Diciduk Akhirnya Diserahkan ke KPK
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi