Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 16 September 2023 | 19:44 WIB
Ilustrasi prostitusi online - Niat Kencan dengan Wanita Open BO, Pedagang di Jakbar Jadi Korban Sindikat Pemerasan. (Istimewa)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat (Jakbar). Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadahnya, AO (38).

"Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (16/9/2023).

Adhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023 skira pukul 18.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Mangga Besar, Jakbar.

Saat itu, korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang, hendak berkencan dengan MV wanita open BO yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.

Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi

Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif kencan dengan MV. MV mulanya menjawab sebesar Rp 300 ribu.

Kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu. Korban kemudian menawar lagi menjadi Rp 150 ribu.

"Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," jelas Adhi.

Saat korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tak lama kemudian pelaku lain mengetuk kamar. Mereka meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu.

"Mereka juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang Adhi.

Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Dibekuk Polisi

Dalam kasus pemerasan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan jadi penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.

Kemudian OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.

Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.

Load More