SuaraJakarta.id - Polisi meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat (Jakbar). Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadahnya, AO (38).
"Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023 skira pukul 18.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Mangga Besar, Jakbar.
Saat itu, korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang, hendak berkencan dengan MV wanita open BO yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif kencan dengan MV. MV mulanya menjawab sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu. Korban kemudian menawar lagi menjadi Rp 150 ribu.
"Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," jelas Adhi.
Saat korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tak lama kemudian pelaku lain mengetuk kamar. Mereka meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu.
"Mereka juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang Adhi.
Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi
Dalam kasus pemerasan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan jadi penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern
-
9 Mobil Keluarga Bekas dengan Angsuran Rp3 Jutaan Sebulan, Nyaman Tanpa Bikin Ketar-ketir
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta