SuaraJakarta.id - Polisi meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan di Jakarta Barat (Jakbar). Empat orang ditangkap dalam kasus ini, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadahnya, AO (38).
"Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023 skira pukul 18.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Mangga Besar, Jakbar.
Saat itu, korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang, hendak berkencan dengan MV wanita open BO yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif kencan dengan MV. MV mulanya menjawab sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu. Korban kemudian menawar lagi menjadi Rp 150 ribu.
"Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," jelas Adhi.
Saat korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tak lama kemudian pelaku lain mengetuk kamar. Mereka meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu.
"Mereka juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang Adhi.
Baca Juga: Sindikat Pemerasan Berkedok Jasa Esek-esek Michat Dibongkar Polisi
Dalam kasus pemerasan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan jadi penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya