Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 September 2023 | 19:38 WIB
Satpam RS Eka Hospital Serpong, Tangsel mengambil HP wartawan, Kamis (21/9/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
  1. Mengecam penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan telepon seluler milik jurnalis yang meliput insiden ledakan di RS Eka Hospital, Serpong.
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More