SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa food vlogger Codeblu terkait laporan terhadap Farida Nurhan soal dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Codeblu hari ini Jumat (29/9/2023).
"Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor," ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Meski demikian, ia belum menyampaikan lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Codeblu. Sebab, pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Pelapor diperiksa dari jam 2 siang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram story-nya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.
Adapun dalam unggahan yang dilihat itu meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger.
Baca Juga: Sambil Nangis, Farida Nurhan Ngotot Ogah Minta Maaf ke Codeblu
"LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Adapun untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Ade Safri.
Berita Terkait
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden