Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 30 September 2023 | 18:16 WIB
Farida Nurhan dan Codeblu (Instagram)

SuaraJakarta.id - Food vlogger Codeblu telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, terkait laporannya terhadap Farida Nurhan mengenai dugaan pencemara nama baik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Codeblu menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Jumat (29/9/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Dalam laporannya, Codeblu sebagai pelapor mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 24 September 20223 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sentil Farida Nurhan, Bang Madun: Jangan Merasa Paling Dibully!

Barang bukti ataupun dokumentasi yang terkait dengan kasus tersebut yakni 5 lembar print out profil Tiktok dan komentar Tiktok.

Kemudian 17 lembar print out akun Tiktok, Transkip Video dan Pesan Instagram (Direct Message), 9 lembar print out akun Instagram dan 1 flashdisk.

Sementara, Farida Nurhan selaku terlapor akan segera diperiksa polisi.

"Rencana tindak lanjut memeriksa klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya. Memeriksa klarifikasi terhadap terlapor," kata Ade Safri.

Diketahui, Codeblu atau William Anderson melaporkan sesama food vlogger, Farida Nurhan, terkait dugaan pencemara nama baik.

Baca Juga: Apa Itu Restaurant Advisory? Pekerjaan Asli Codeblu Terungkap Bukan Food Blogger!

Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Dalam laporan itu, Codeblu menerapkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Load More