SuaraJakarta.id - Food vlogger Codeblu telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, terkait laporannya terhadap Farida Nurhan mengenai dugaan pencemara nama baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Codeblu menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Jumat (29/9/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Dalam laporannya, Codeblu sebagai pelapor mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 24 September 20223 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Barang bukti ataupun dokumentasi yang terkait dengan kasus tersebut yakni 5 lembar print out profil Tiktok dan komentar Tiktok.
Kemudian 17 lembar print out akun Tiktok, Transkip Video dan Pesan Instagram (Direct Message), 9 lembar print out akun Instagram dan 1 flashdisk.
Sementara, Farida Nurhan selaku terlapor akan segera diperiksa polisi.
"Rencana tindak lanjut memeriksa klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya. Memeriksa klarifikasi terhadap terlapor," kata Ade Safri.
Diketahui, Codeblu atau William Anderson melaporkan sesama food vlogger, Farida Nurhan, terkait dugaan pencemara nama baik.
Baca Juga: Sentil Farida Nurhan, Bang Madun: Jangan Merasa Paling Dibully!
Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.
Dalam laporan itu, Codeblu menerapkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Projo Ngaku Nama Abraham Samad Ikut Disebut-sebut dalam perkara Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel
-
Projo Dicecar Soal Abraham Samad dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Apa Kaitannya?
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Projo Diperiksa, Bukti Fitnah Menguat?
-
Hotman Paris Tidak Puas Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Harapkan Vonis Berat Hakim
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
-
Bedak Legendaris Kemasan Sachet: Rahasia Para Perempuan Hemat di Bawah Rp 5 Ribu
-
5 Rekomendasi Bedak Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Tanpa Parfum Dan Alkohol
-
PKB Gelar Lomba Karikatur Gus Imin, Meriahkan Harlah ke-27 Partai
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu