Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 30 September 2023 | 18:44 WIB
Pelaku penganiayaan di Jakbar bernisial SBN (34) ditangkap Polsek Tamansari. [Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial SBN (34) kini harus mendekam di tahanan setelah menganiaya pria paruh baya (JT) dengan parang. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/9/2023).

"Motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, Sabtu (30/9/2023).

Adhi menjelaskan, awal mula cekcok yang terjadi di depan hotel kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, sekira pukul 08.00 WIB, ini lantaran korban mengejek kekasih pelaku.

"Pada hari sebelumnya sekira pukul 19.30 WIB, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku," kata Adhi.

Baca Juga: Gadis di Makassar Jadi Korban Penganiayaan, Sempat Kena Jambak Hingga Muntah-muntah

Pelaku pun tersinggung mendengar pacarnya diejek oleh korban.

Sekitar jam 20.30 WIB saat hall singing hotel tersebut mau tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku.

Korban pun memanggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.

Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, korban mengajak duel pelaku.

Pelaku pun mengambil parang. Situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok.

Baca Juga: HOAKS Korban Bully di Cilacap Meninggal, Kondisi Terkini Memar di Badan dan Wajah

"Dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," kata Adhi.

Korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan parah dari pelaku.

Di antaranya luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta. Kemudian ditangkap di Jalan Semut ujung RT 01/05, Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023," kata Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More