Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 02 Oktober 2023 | 19:44 WIB
Ilustrasi perundungan anak di Kebon Jeruk. [Envato]

"Jadi keduanya, karena sudah masuk laporan polisi, keduanya perlu difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu kemudian berdamai, supaya masing-masing pihak ada komitmen untuk saling memaafkan," ungkap dia.

Pihaknya meminta agar segala proses penyelesaian perkara diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar korban dan pelaku mendapatkan pendampingan khusus.

Baca Juga: Kepala Sekolah Ungkap Prestasi Pelaku Perundungan di Cilacap, Netizen Geram

"Misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan hukum," ungkap Kawiyan, demikian dimuat Antara.

Load More