SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemberian SK diberikan langsung kepadanya saat mengunjungi Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Penyerahan SK dilakukan secara tutup tanpa mengundang awak media. Heru sendiri memastikan telah menerima SK itu usai mendatangi Kemendagri.
"Iya, nerima SK saja. Iya (diperpanjang)," ujar Heru.
Setelah menerima SK, Heru akan menjabat selama satu tahun lagi dengan evaluasi rutin setiap tiga bulan oleh Kemendagri.
Mendagri Tito juga disebut Heru memintanya untuk bekerja dengan baik di masa jabatan tahun kedua ini.
"Ya pesannya (Tito) kerja yang baik, sudah itu saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru tak mau merinci soal hasil evaluasi dan isi SK itu. Ia menyebut akan menjelaskannya di Balai Kota DKI.
"Ya nanti di Balai Kota kita ngobrol ya. Ya biasanya kan setahun-setahun (perpanjangan)," pungkasnya.
Baca Juga: Senyum Heru Budi Jelang Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI di Kemendagri
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mendatangi Gedung Kemendagri pada Senin (16/10/2023). Kedatangannya bertujuan menerima keputusan Kemendagri soal jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Pantauan Suara.com, Heru tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tiba menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat.
Ketika datang, Heru tidak memberikan pernyataan apapun. Ia hanya menebar senyum sambil menyapa awak media yang menunggu kedatangannya.
Sebagai informasi, masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang tergantung hasil evaluasi Kemendagri.
Heru sendiri telah menjabat sebagai kepala daerah sementara ibu kota sejak 17 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan Heru ini adalah untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
9 Mobil Keluarga Bekas untuk Bawa Anak Balita, Sudah Ada Fitur ISOFIX dan Lebih Aman
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman