Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Senin, 23 Oktober 2023 | 18:31 WIB
Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. (Suara.com/Faqih)

Tersangka lain

Selain ketiga komplotan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan, polisi juga meringkus 3 tersangka lain, yakni Mahfud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).

Mahfud dan Nursaad merupakan orang yang menjadi penadah hasil kejahatan Toto CS. Sementara Krisna merupaka orang yang menjual senjata api rakitan kepada Toto.

Atas perbuatannya, Toto CS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas

Sementara para penadah hasil kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More