SuaraJakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memastikan rencana mengenakan pajak untuk transaksi ojek online (ojol) tak berlaku untuk para pengendara. Beban tambahan ini nantinya diberlakukan untuk pihak perusahaan penyedia aplikasi.
"Bukan pengendaranya dong, pada perusahaannya," ujar Joko di gedung DPRD DKI, Senin (23/10/2023).
Joko menyebut pihaknya sejauh ini baru berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana ini. Belum ada pembahasan lebih lanjut untuk melaksanakannya.
"Belum, belum dibahas. Baru ngomong kemarin," tuturnya.
Baca Juga: Damkar dan Driver Ojol adalah Profesi yang Memiliki Peluang Pekerjaan Tak Terduga
Nantinya, pemerintah pusat yang akan menentukan boleh atau tidaknya menarik pajak tambahan ini.
"Kan baru komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Yang menentukan pajak itu kan Pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengenakan pajak pada transaksi digital pada jasa ojek online (ojol) dan online shop. Namun, kebijakan ini masih belum disetujui pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, salah satu kendala kebijakan ini adalah kemungkinan terjadinya pemungutan pajak ganda.
Sebab, selama ini layanan perdagangan elektronik (e-commerce) telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, perlu ada kajian matang antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Berharap Disediakan Wadah Olahraga Antar Komunitas
"Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," ujar Lusiana dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihaknya berencana mengundang operator jasa aplikasi. Pemprov juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat meski belum ditanggapi.
"Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya. Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.
Dalam kesempatan itu, Lusiana menjelaskan alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan online shop. Menurut dia, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.
"Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak," pungkas Lusiana.
Berita Terkait
-
Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol: Modal Usaha Minim, Untung Maksimal
-
Alasan Asosiasi Ojol Tetap Tolak Ganjil Genap Sepeda Motor Meski Diberikan Pengecualian
-
Damkar dan Driver Ojol adalah Profesi yang Memiliki Peluang Pekerjaan Tak Terduga
-
Pengemudi Ojol Berharap Disediakan Wadah Olahraga Antar Komunitas
-
Viral Ojek Online Sholat Lihurmatil Waqti di Atas Motor, Apa Sih Itu?
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat