SuaraJakarta.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memastikan rencana mengenakan pajak untuk transaksi ojek online (ojol) tak berlaku untuk para pengendara. Beban tambahan ini nantinya diberlakukan untuk pihak perusahaan penyedia aplikasi.
"Bukan pengendaranya dong, pada perusahaannya," ujar Joko di gedung DPRD DKI, Senin (23/10/2023).
Joko menyebut pihaknya sejauh ini baru berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana ini. Belum ada pembahasan lebih lanjut untuk melaksanakannya.
"Belum, belum dibahas. Baru ngomong kemarin," tuturnya.
Nantinya, pemerintah pusat yang akan menentukan boleh atau tidaknya menarik pajak tambahan ini.
"Kan baru komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Yang menentukan pajak itu kan Pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengenakan pajak pada transaksi digital pada jasa ojek online (ojol) dan online shop. Namun, kebijakan ini masih belum disetujui pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, salah satu kendala kebijakan ini adalah kemungkinan terjadinya pemungutan pajak ganda.
Sebab, selama ini layanan perdagangan elektronik (e-commerce) telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, perlu ada kajian matang antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Damkar dan Driver Ojol adalah Profesi yang Memiliki Peluang Pekerjaan Tak Terduga
"Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," ujar Lusiana dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihaknya berencana mengundang operator jasa aplikasi. Pemprov juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat meski belum ditanggapi.
"Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya. Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.
Dalam kesempatan itu, Lusiana menjelaskan alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan online shop. Menurut dia, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.
"Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak," pungkas Lusiana.
Berita Terkait
-
Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol: Modal Usaha Minim, Untung Maksimal
-
Alasan Asosiasi Ojol Tetap Tolak Ganjil Genap Sepeda Motor Meski Diberikan Pengecualian
-
Damkar dan Driver Ojol adalah Profesi yang Memiliki Peluang Pekerjaan Tak Terduga
-
Pengemudi Ojol Berharap Disediakan Wadah Olahraga Antar Komunitas
-
Viral Ojek Online Sholat Lihurmatil Waqti di Atas Motor, Apa Sih Itu?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis