Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 November 2023 | 10:48 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bicara soal tilang uji emisi kembali dihentikan. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak mau mempersoalkan keputusan Polda Metro Jaya yang kembali menghentikan tilang uji emisi. Menurutnya, soal penindakan hukum ini merupakan wewenang kepolisian.

Apalagi, kata Heru, pertimbangan kepolisian adalah kenyamanan masyarakat. Jika penilangan uji emisi malah menyulitkan, maka lebih baik dievaluasi kembali.

"Iya nggak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau buat kesulitan masyarakat," ujar Heru saat ditemui Suara.com dan wartawan lain di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Kendati demikian, ia menegaskan kegiatan uji emisi yang dilakukan pihak Pemprov DKI tetap dilakukan meski tak ada penilangan.

Baca Juga: Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini

"Tapi tetap uji emisi itu tetap," ucapnya.

Ketika kendaraan yang dikendarai masyarakat dinyatakan tak lulus uji emisi, Heru meminta agar segera melakukan servis.

"Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," pinta dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: 6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi

Latif mengungkap alasan dihapusnya penindakan tilang uji emisi karena banyak masyarakat yang protes. Selain itu masyarakat kata dia, juga masih membutuhkan sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan tilang.

"Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya.

Kendati penindakan tilang dihapus, lanjut Latif, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di lima titik lokasi.

Kelima lokasi itu meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.

"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," pungkasnya.

Load More