SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak mau mempersoalkan keputusan Polda Metro Jaya yang kembali menghentikan tilang uji emisi. Menurutnya, soal penindakan hukum ini merupakan wewenang kepolisian.
Apalagi, kata Heru, pertimbangan kepolisian adalah kenyamanan masyarakat. Jika penilangan uji emisi malah menyulitkan, maka lebih baik dievaluasi kembali.
"Iya nggak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau buat kesulitan masyarakat," ujar Heru saat ditemui Suara.com dan wartawan lain di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Kendati demikian, ia menegaskan kegiatan uji emisi yang dilakukan pihak Pemprov DKI tetap dilakukan meski tak ada penilangan.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap," ucapnya.
Ketika kendaraan yang dikendarai masyarakat dinyatakan tak lulus uji emisi, Heru meminta agar segera melakukan servis.
"Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," pinta dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini
Latif mengungkap alasan dihapusnya penindakan tilang uji emisi karena banyak masyarakat yang protes. Selain itu masyarakat kata dia, juga masih membutuhkan sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan tilang.
"Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya.
Kendati penindakan tilang dihapus, lanjut Latif, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di lima titik lokasi.
Kelima lokasi itu meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apa Syarat Motor dan Mobil Lulus Uji Emisi? Cek di Sini
-
6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
-
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun
-
Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
-
Kabar Buruk untuk Ojol yang Mengaspal di Jalanan Ibu Kota Itu Bernama Tilang Uji Emisi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN