SuaraJakarta.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Anggota DPRD DKI. Pemberhentian disampaikan dalam Rapat Paripurna Penggantian Antar-waktu (PAW) Anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta pada Senin (20/11/2023).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin selaku pemimpin rapat menyebut surat pemberhentian Anthony sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1-6080/2023, meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Anthony Winza Probowo dari kedudukannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024," ujar Khoirudin di gedung DPRD Senin (20/11/2023).
Selanjutnya, Khoirudin mengatakan Anthony digantikan oleh kader PSI lain, yakni Shinta Yosefina sebagai Anggota DPRD DKI PAW untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Shinta kemudian dipanggil untuk melakukan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga: Belum Saatnya, PSI Tolak Wacana Ganjil Genap untuk Sepeda Motor di Jakarta
"Apakah saudari bersedia untuk mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2019-2024?" tanya Prasetyo kepada Shinta.
"Bersedia," jawab Shinta.
Shinta kemudian mengucapkan sumpah serta janji, untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme penggantian antar-waktu (PAW).
"Demi Tuhan, saya bersumpah, berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945," ucap Shinta.
Kemudian, Shinta menandatangani berita acara rapat paripurna PAW Anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Dipimpin Kaesang Pangarep, Begini Harapan PSI DKI Jakarta
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Elva Farhi Qolbina menyebut Anthony mengundurkan diri karena akan melanjutkan studi Master Public Administration (MPA) di Harvard University, Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka