Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 21 November 2023 | 03:00 WIB
Ilustrasi komplotan maling motor yang tertangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap WD, komplotan lainnya yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, polisi juga menagkap dua irang penadah berinisial ST dan AD.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T, selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.

Adapun tersangka AM dan WD dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Dihajar Massa Yang Marah, Maling Sepeda Motor Tewas Usai Beraksi Di Kebon Jeruk

Load More