SuaraJakarta.id - Setelah buron 2 bulan, warga negara Indonesia (WNI) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diringkus oleh petugas gabungan di Guangzhou, Tiongkok.
Pelaku diketahui berinisial ETT berusia 35 tahun yang memukul kelamin istri nya itu ditetapkan tersangka dan menjadi buronan Polres Jakarta Utara sejak November 2023 lalu.
Usai diringkus di Tiongkok, ETT kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/1/2024).
Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, sebelum diringkus ETT juga diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung 19 Desember 2023-7 Januari 2024.
Wijaya menyebut, petugas gabungan perlu berupaya lebih keras melakukan pencarian pelaku karena kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya diringkus di Tiongkok.
"ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu," papar Wijaya.
Wijaya menerangkan, saat ini pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik EET agar yang bersangkutan tidak kabur selama menjalani proses hukum.
"Paspor milik yang bersangkutan kami cabut untuk membatasi mobilitas pelaku selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," terangnya.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
Baca Juga: Buronan Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Ditangkap Kejari Tangsel
Pelaku KDRT, ETT kemudian diserahkan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses lanjutan.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.
Diketahui, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Metro Jakarta Utara pada 4 November 2023 dan menjadi buronan.
Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.
"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS