SuaraJakarta.id - Setelah buron 2 bulan, warga negara Indonesia (WNI) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diringkus oleh petugas gabungan di Guangzhou, Tiongkok.
Pelaku diketahui berinisial ETT berusia 35 tahun yang memukul kelamin istri nya itu ditetapkan tersangka dan menjadi buronan Polres Jakarta Utara sejak November 2023 lalu.
Usai diringkus di Tiongkok, ETT kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/1/2024).
Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, sebelum diringkus ETT juga diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung 19 Desember 2023-7 Januari 2024.
Wijaya menyebut, petugas gabungan perlu berupaya lebih keras melakukan pencarian pelaku karena kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya diringkus di Tiongkok.
"ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu," papar Wijaya.
Wijaya menerangkan, saat ini pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik EET agar yang bersangkutan tidak kabur selama menjalani proses hukum.
"Paspor milik yang bersangkutan kami cabut untuk membatasi mobilitas pelaku selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," terangnya.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
Baca Juga: Buronan Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Ditangkap Kejari Tangsel
Pelaku KDRT, ETT kemudian diserahkan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses lanjutan.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.
Diketahui, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Metro Jakarta Utara pada 4 November 2023 dan menjadi buronan.
Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.
"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap