Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 16 Januari 2024 | 19:43 WIB
WNI Pelaku KDRT, berinisial ETT (35) diringkus di Tiongkok usai 2 bulan jadi buronan Polres Metro Jakarta Utara. Dia diserahkan oleh pihak Dirjen Imigrasi ke Polres Metro Jakut setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/1/2024). [IST]

"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.

Diketahui, ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Metro Jakarta Utara pada 4 November 2023 dan menjadi buronan.

Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan, kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.

"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.

Baca Juga: Buronan Pelaku Penipuan Sertifikat Bodong Ditangkap Kejari Tangsel

"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sambungnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More