SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada petugas kebersihan pembuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan.
"Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Yogi menjelaskan, aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang melanggar aturan itu telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Dia bilang, petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," katanya.
Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan standar prosedur operasi (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air.
Video petugas yang membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan itu beredar di Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah, lalu membuang sampah ke aliran air, Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB. (Sumber: Antara)
Baca Juga: World Cleanup Day 2023, 1.700 Relawan Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Monas-Bundaran HI
Berita Terkait
-
Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
-
World Cleanup Day 2023, 1.700 Relawan Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Monas-Bundaran HI
-
Petugas Temukan Tengkorak Manusia saat Bersihkan Selokan, Polisi: Ada Tiga Tulang
-
Pemuda Asal Bekasi Ini Raih The Best Table Topics Awards 2023 dari Metropolitan Toastmasters Club
-
Ajak Putrinya Melihat Lomba Daur Ulang, Mbak Cicha Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Minim Sampah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
Terkini
-
Mau Dapat Token Katana dan SG2? Klaim 4 Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2025
-
DANA Kaget Banjir Rezeki: Tips Aman Klaim Saldo Gratis dan Waspada Penipuan
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Saat Jam Istirahat, Bisa Langsung Ngopi di Kantin Kantor
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang