SuaraJakarta.id - Calon Anggota DPD RI, Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI pun turun tangan menelusuri dugaan ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Fahira Idris menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sabdo menduga Fahira memakai kesempatan itu untuk berkampanye.
"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah kapal (Dishub). Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Kapalnya milik Dishub DKI," ujar Sabdo kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Benny menegaskan, sesuai aturan Pemilu, kapal milik Dishub DKI tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Meskipun, Fahira kini juga merupakan Anggota DPD RI petahana.
Seharusnya, jika Fahira menggunakan kapal tersebut untuk keperluan agenda DPD RI, tidak perlu melakukan kampanye. Jika ingin berkampanye, Fahira tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.
"Pakai fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Cuma, kami telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana. Tapi, yang jelas untuk aktivitas kampanye, itu kan tidak boleh," kata Benny.
"Ibaratnya meski pun calon ini petahana punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Bawaslu DKI juga akan menyelidiki adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang membantu Fahira saat berkampanye.
"Kalau misalnya ada pelanggaran pemilu, misal netralitas dari ASN, tentu kami akan rekomendasikan [sanksi]. Tentu ini belum sampai sana, masih didalami. Penelurusan dan kajian di Bawaslu Kepulauan Seribu," ucapnya.
Baca Juga: Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
Dikonfirmasi terpisah, Fahira Idris membenarkan dirinya melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pekan lalu. Namun, dalam kegiatan itu ia menyatakan tidak berkampanye.
"Kepergian saya untuk kunjungan kerja komite II DPD RI. Bukan (kampanye)," kata Fahira.
Berita Terkait
-
Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
-
Ingat Ya, Bawaslu DKI Izinkan Satpol PP Copot Bendera Parpol Yang Dipasang Di Pembatas Jalur Sepeda
-
Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
-
Modus ASN Dishub DKI Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun Di Kemayoran, Iming-iming Uang Jajan Dan Sodori Film Porno
-
Buntut Viral Petugas Nemplok di Mobil, F-NasDem DKI Bakal Panggil Dishub DKI
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%