SuaraJakarta.id - Sejumlah warganet mengeluhkan pemasangan bendera partai politik (parpol) di pembatas jalur sepeda. Tindakan ini dianggap melanggar aturan lantaran bukan tempat yang diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat deretan bendera dari berbagai parpol yang berbeda terpasang di stick cone pembatas jalur sepeda di jalan layang alias fly over Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, seharusnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa langsung mencopot bendera-bendera itu.
"Diperbolehkan (mencopot bendera tersebut) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Selain itu, pengaturan tempat pemasangan APK juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023. Ia meminta seluruh parpol menaati regulasi tersebut.
"Partai politik sebagai peserta Pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye. Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," ucapnya.
Tiap partai juga harus memastikan estetika kota dalam pemasangan alat kampanye beserta keamanannya.
"Pemasangan alat peraga kampanye jg memperhatikan estetika kota. Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya," ucapnya.
"Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI
Berita Terkait
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual