SuaraJakarta.id - Sejumlah warganet mengeluhkan pemasangan bendera partai politik (parpol) di pembatas jalur sepeda. Tindakan ini dianggap melanggar aturan lantaran bukan tempat yang diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat deretan bendera dari berbagai parpol yang berbeda terpasang di stick cone pembatas jalur sepeda di jalan layang alias fly over Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, seharusnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa langsung mencopot bendera-bendera itu.
"Diperbolehkan (mencopot bendera tersebut) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Perda," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
Selain itu, pengaturan tempat pemasangan APK juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023. Ia meminta seluruh parpol menaati regulasi tersebut.
"Partai politik sebagai peserta Pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye. Partai politik mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," ucapnya.
Tiap partai juga harus memastikan estetika kota dalam pemasangan alat kampanye beserta keamanannya.
"Pemasangan alat peraga kampanye jg memperhatikan estetika kota. Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya," ucapnya.
"Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI
Berita Terkait
-
Cawapres Gibran Diduga Libatkan Anak Saat Kampanye di Jakut, Bawaslu DKI Minta KPAI Turun Tangan
-
Satpol PP Bongkar 14 Bangunan di Grogol Petamburan, Lantaran Berdiri di Atas Saluran Air
-
Yakin Buruh Tidak Sampai Kepung Rumah Heru Budi Gegara UMP 2024, Satpol PP: Warga Jakarta Sudah Dewasa
-
Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI
-
Biar Jalan Nggak Sempit, DPRD Setuju Pemprov DKI Cabut Stick Cone Jalur Sepeda yang Dipasang Era Anies
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu