Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 08 Januari 2024 | 17:39 WIB
RT, oknum ASN Dishub DKI pelaku pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut tersangka RT selalu menunjukkan film porno kepada korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya," kata Anton kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Selain itu, tersangka RT juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Berdasar pengakuan RT dia mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga: Tertarik Karena Bersih dan Menggemaskan, Dalih Pemuda Bejat Cabuli Bayi di Jakarta Timur

"Beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," katanya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya setiap kali buang air kecil. Karena curiga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasar hasil penyelidikan lantas terungkap bahwa korban dicabuli oleh RT yang merupakan tetangganya. Tindakan bejat ini telah dilakukan RT berkali-kali sejak satu tahun terakhir.

"Jadi tersangka ini adalah ASN. Kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga," kata Anton.

Tindakan pencabulan ini menurut pengakuan RT dilakukan di rumahnya. Di mana korban kerap datang ke rumah RT meminta di antar ke sekolah.

Baca Juga: Gegara Nonton Film Dewasa, Remaja Pengangguran di Tambora Cabuli Bocah Tetangga

"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," jelasnya.

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More