SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan alasannya mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) DPD RI petahana, Fahira Idris menggunakan kapal Dishub DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Ia mengatakan, penggunaan fasilitas itu berdasarkan permintaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Penggunaan kapal Dishub ini berujung polemik lantaran diduga dipakai Fahira untuk kegiatan kampanye. Syafrin menyebut ada surat resmi dari Sekjen DPD RI terkait permintaan itu.
"Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI, sehingga yang bersangkutan bermohon ke kami menggunakan kapal Dishub," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Syafrin juga menyatakan tidak ada keterangan penggunaan kapal untuk kampanye. Karena itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan Fahira.
Baca Juga: Bawaslu DKI Selidiki Dugaan Fahira Idris Kampanye Pakai Kapal Dishub Di Kepulauan Seribu
"Karena ini adalah kegiatan DPD, maka program DPD kami support sebagaimana kegiatan lainnya," ucapnya.
"Jadi, tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya. Tidak ada. Lebih karena program DPD, sebagai DPD, dan ada surat dari sekretariat," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPD RI Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melakukan penelusuran atas dugaan kasus ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Fahira menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sabdo menduga Fahira memakai kesempatan itu untuk berkampanye.
"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah kapal (Dishub). Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Kapalnya milik Dishub DKI," ujar Sabdo kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Benny menegaskan, sesuai aturan Pemilu, kapal milik Dishub DKI tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Meskipun, Fahira kini juga merupakan Anggota DPD RI petahana.
Berita Terkait
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Jelang Lebaran, Dishub DKI Sebut Pemudik Pakai Bus dari Jakarta Naik 35,4 Persen
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Parkir Sembarang di Monas, Dishub DKI Siagakan 30 Mobil Derek
-
Gegara Parkir Sembarangan, Dishub Cabut Puluhan Pentil Ban Mobil di Sekitar Monas: Biar Efek Jera!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga