SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan alasannya mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) DPD RI petahana, Fahira Idris menggunakan kapal Dishub DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Ia mengatakan, penggunaan fasilitas itu berdasarkan permintaan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Penggunaan kapal Dishub ini berujung polemik lantaran diduga dipakai Fahira untuk kegiatan kampanye. Syafrin menyebut ada surat resmi dari Sekjen DPD RI terkait permintaan itu.
"Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI, sehingga yang bersangkutan bermohon ke kami menggunakan kapal Dishub," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Syafrin juga menyatakan tidak ada keterangan penggunaan kapal untuk kampanye. Karena itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan Fahira.
Baca Juga: Bawaslu DKI Selidiki Dugaan Fahira Idris Kampanye Pakai Kapal Dishub Di Kepulauan Seribu
"Karena ini adalah kegiatan DPD, maka program DPD kami support sebagaimana kegiatan lainnya," ucapnya.
"Jadi, tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya. Tidak ada. Lebih karena program DPD, sebagai DPD, dan ada surat dari sekretariat," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPD RI Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melakukan penelusuran atas dugaan kasus ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, Fahira menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sabdo menduga Fahira memakai kesempatan itu untuk berkampanye.
"Dalam penelusuran di Kepulauan Seribu, itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah kapal (Dishub). Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Kapalnya milik Dishub DKI," ujar Sabdo kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Oknum ASN Dishub DKI Terduga Pencabulan Anak Diberhentikan Sementara
Benny menegaskan, sesuai aturan Pemilu, kapal milik Dishub DKI tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Meskipun, Fahira kini juga merupakan Anggota DPD RI petahana.
Berita Terkait
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Jelang Lebaran, Dishub DKI Sebut Pemudik Pakai Bus dari Jakarta Naik 35,4 Persen
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Minta Kepala Daerah Terpilih Tak Parkir Sembarang di Monas, Dishub DKI Siagakan 30 Mobil Derek
-
Gegara Parkir Sembarangan, Dishub Cabut Puluhan Pentil Ban Mobil di Sekitar Monas: Biar Efek Jera!
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
-
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar