SuaraJakarta.id - Nasib nahas menimpa seorang wanita paruh baya yang tewas tertabrak kereta bandara. Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (6/5/2024) malam.
Kecelakaan itu viral usai diunggah di akun sosial media. Salah satu akun Instagram yang mengunggahnya yakni @jakartabarat24jam.
Dari video yang diunggah oleh akun tersebut terlihat sebuah kereta terhenti usai menabrak wanita paruh baya tersebut.
“Kereta bandara mendadak berhenti. Info ada yang ketabrak kereta,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (7/5/2024).
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya, jalur kereta merupakan area yang yang tertutup untuk umum. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan, dilarang untuk berada di tempat tersebut.
“Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum, artinya disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2024).
Selain itu, Pasal 181 di ayat 1, juga mengatur jika setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur kereta tersebut karena membahayakan bagi perjalanan kereta dan dirinya sendiri,” katanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur kereta api, demi keamanan perjalanan kereta dan diri sendiri,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Viral, Mobil Berpelat Dinas Polisi Ganti Pelat Biasa Usai Terlibat Kecelakaan Di Tol Layang MBZ Arah Jakarta
-
Toyota Avanza Terguling Usai Tabrak Separator Busway Depan Mal Taman Anggrek
-
17 Kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang Terjadi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
-
Ngeri! Detik-detik Pria Ngeloyor Nyebrang Tol Dalam Kota Arah Grogol, Endingnya Memilukan
-
Polisi Periksa Orang Tua Dan Bos Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun Di GT Halim Utama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar