Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:42 WIB
Ilustrasi mayat. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Nasib nahas menimpa seorang wanita paruh baya yang tewas tertabrak kereta bandara. Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (6/5/2024) malam.

Kecelakaan itu viral usai diunggah di akun sosial media. Salah satu akun Instagram yang mengunggahnya yakni @jakartabarat24jam.

Dari video yang diunggah oleh akun tersebut terlihat sebuah kereta terhenti usai menabrak wanita paruh baya tersebut.

“Kereta bandara mendadak berhenti. Info ada yang ketabrak kereta,” tulis akun tersebut, dikutip Selasa (7/5/2024).

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya, jalur kereta merupakan area yang yang tertutup untuk umum. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan, dilarang untuk berada di tempat tersebut.

“Sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum, artinya disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2024).

Selain itu, Pasal 181 di ayat 1, juga mengatur jika setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur kereta tersebut karena membahayakan bagi perjalanan kereta dan dirinya sendiri,” katanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur kereta api, demi keamanan perjalanan kereta dan diri sendiri,” tambahnya.

Load More