SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut pihaknya tak bisa begitu saja dengan mudah memberikan pekerjaan kepada para juru parkir atau jukir liar di minimarket. Ia mengaku akan lebih dulu melakukan seleksi terhadap para jukir.
Apalagi, kata Hari, para jukir liar itu belum tentu seluruhnya merupakan warga DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan Hari menanggapi rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang ingin memberikan para jukir minimarket pekerjaan.
"Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, Hari menyebut perlu diketahui lebih dulu mengenai minat pekerjaan dari para jukir liar itu. Pihaknya melalui bidang Pelatihan dan Produktivitas dan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransgi DKI akan melakukan penelusuran.
"Dapat dilakukan pendataan minat dari para jukir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati," katanya.
Setelah itu, baru diberikan pelatihan kepada para jukir yang sudah diseleksi itu sesuai dengan minatnya. Begitu pelatihan selesai, mereka siap diberikan pekerjaan yang lebih layak.
"Kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," terang dia.
"Kemudian setelah dilakukan pelatihan akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap memberantas juru pakir ilegal di minimarket. Namun, hal ini dikhawatirkan memunculkan masalah baru, yakni pengangguran bagi si oknum tersebut.
Untuk itu, Heru menyebut pihaknya kemungkinan akan memberikan pekerjaan lain kepada jukir tersebut. Kendati demikian, ia tak merinci jenis pekerjaan yang akan diberikan nantinya.
"Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," ujar Heru di Perpusnas, Jakarta Pusat (8/5/2024).
Lebih lanjut, Heru juga sudah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan razia.
"Jadi saya sudah minta trantib (Satpol PP) sama Dinas Perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar," ujarnya.
Berita Terkait
-
Biar Jukir Takut, DPRD Minta Pemprov DKI Pasar CCTV Di Parkiran Minimarket
-
Dapat Cuan Besar, Kadishub Sebut Jukir Liar Rela Kucing-kucingan Dengan Petugas
-
Kadishub DKI 'Putar Otak' Cari Cara Bikin Jukir Liar Jera, Bakal Dipidanakan?
-
Ingat! Dishub Tegaskan Warga Tak Perlu Bayar Jukir Liar Di Minimarket, Ini Aturannya
-
Viral Sopir Bajaj Adu Jotos Dengan Juru Parkir Di Jakpus, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap