Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 20 Mei 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Sebelum kejadian, tersangka Andi dan Adi telah menyiapkan tali dan lakban. Sejak awal mereka menurutnya memang telah merencanakan untuk mencuri harta milik korban bukan melakukan pembunuhan.

"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP iPhone 13," ungkapnya.

Imbas aksi penyekapan cewek open BO itu, Andi dan Adi kekinian telah ditahan di Polsek Kemayoran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," kata Anton.

Load More