SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial RWE yang diduga menganiaya empat warga berinisial MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33) di Jakarta Utara.
"Kami menangkap pelaku RWE di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading pada Minggu (9/6/2024) malam," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia mengungkapkan, pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi setahun lalu dan belum tertangkap.
Selain itu, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP di daerah Cikarang dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang.
Baca Juga: Kronologi 4 Orang Tewas Usai Loncat Dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Diduga Satu Keluarga
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," kata dia.
Ia mengatakan, penganiayaan secara membabi-buta hingga menyebabkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB.
Awalnya pelaku sedang melintas di Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk menjemput teman wanitanya.
"Namun saat melintas, pelaku kesal dengan warga sekitar lokasi kejadian karena tiba-tiba dilempar batu dan mengenai sepeda motor pelaku," kata dia.
Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Jatuh Bersamaan Di Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Diduga Bunuh Diri
Petugas Kepolisian menangkap pelaku usai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).
Berita Terkait
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Terminal Pulo Gebang Mulai Uji Layak Bus Secara Berkala Jelang Mudik Lebaran 2025
-
Disdukcapil DKI Jakarta Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
-
Mas Dhito dan Mbak Cicha Beri Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita Boarding School
-
Berikut Tips Mengatur Pemanfaatan Uang Tunjangan Hari Raya
-
Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR